Ternate (ANTARA) - PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menyalurkan zakat perusahaan pada 2025 melalui Baznas Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) sebagai pelaksanaan kewajiban perusahaan publik.
"Zakat ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan secara syar’i. Sementara CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang diatur dalam hukum positif pemerintah," kata Ketua Baznas Kota Ternate Hi Adam Ma’rus setelah penyerahan zakat itu di Ternate, Senin.
Zakat perusahaan diserahkan Direktur PT BPRS Bahari Berkesan Risdan Harly kepada Baznas Kota Ternate. PT BPRS Bahari Berkesan, perusahaan perbankan di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Ternate.
Pihaknya menyambut baik langkah BPRS Bahari Berkesan dalam menyalurkan zakat perusahaan melalui lembaga resmi.
Menurutnya, langkah tersebut patut menjadi contoh bagi perusahaan publik lainnya.
Ia menjelaskan zakat perusahaan berbeda dengan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Zakat perusahaan itu diterima Ketua Baznas Kota Ternate Adam Ma’rus dengan didampingi para komisioner lain.
Ia menegaskan penyaluran zakat melalui Baznas sebagai lembaga pemerintah merupakan langkah yang tepat agar pendistribusian manfaat zakat dapat berjalan secara terarah, tepat sasaran, dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyaluran.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan dan pendistribusian zakat perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Ternate.
Berdasarkan SK Kepala Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2026 tertanggal 5 Februari 2026 dengan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai Rp45 ribu dengan beras dikonversi 2,5 kg.
Zakat mal dengan 85 gram emas dengan Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen dan fidiah Rp75.000 per hari.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026