Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengoptimalkan layanan Pos bantuan hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) guna memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri di Ambon, Rabu mengatakan penguatan Posbankum menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam memastikan masyarakat desa memperoleh pendampingan dan layanan hukum yang layak.

“Optimalisasi Posbankum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke desa dan negeri. Kami ingin memastikan layanan hukum tidak hanya tersedia di ibu kota kabupaten, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat paling bawah,” kata dia.

Menurut dia selain fokus pada harmonisasi regulasi, pihaknya juga mendorong program kolaborasi antara Kemenkum Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, termasuk pendirian pos layanan bantuan hukum di tingkat desa dan negeri.

Program tersebut, lanjutnya, diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum, meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena.

“Kami mendorong agar kerja sama yang telah terbina terus diperkuat, tidak hanya dalam aspek harmonisasi regulasi, tetapi juga dalam implementasi berbagai program hukum yang berpihak pada masyarakat. Regulasi yang baik adalah fondasi pembangunan daerah yang berkeadilan,” ujarnya.

Dalam rangka mengoptimalkan Posbankum, Kanwil Kemenkum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rangkaian kegiatan strategis di Kabupaten Buru Selatan.

Kegiatan tersebut meliputi pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta pemantauan langsung layanan Posbankum di tingkat desa. Pendampingan dilaksanakan di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Kanwil Kemenkum Maluku menekankan pentingnya kesiapan dan kelengkapan data sesuai variabel dalam sistem IRH. Pasalnya, meski pengelola data daerah telah melakukan inventarisasi, masih terdapat sejumlah kendala pada pemenuhan variabel tertentu yang perlu segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu pengunggahan berakhir.

Selain pendampingan administratif, tim juga turun ke lapangan memantau sarana dan prasarana Posbankum pada delapan desa di Kecamatan Namrole. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah desa telah menjalankan pelayanan bantuan hukum dengan dukungan fasilitas memadai.

Namun, beberapa desa lainnya masih perlu melengkapi fasilitas pendukung seperti papan informasi layanan dan buku registrasi pengaduan agar pelayanan berjalan optimal dan akuntabel.

Kakanwil menegaskan, penguatan Posbankum di tingkat desa tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum masyarakat serta sarana penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat dan terarah.

“Kami ingin Posbankum menjadi garda terdepan pelayanan hukum di desa, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses informasi maupun pendampingan hukum,” katanya.

Melalui langkah tersebut, Kemenkum Maluku berkomitmen memastikan penguatan regulasi dan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa di wilayah Maluku.

Sementara itu saat ini berdasarkan data Kemenkum Maluku, Kabupaten Buru Selatan memiliki sebanyak 81 Posbankum yang ada di 81 desa.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026