Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) untuk mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI) sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum terhadap potensi lokal dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sula, Mardia Umasangadji, menyampaikan perlunya pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut dalam upaya percepatan lahirnya Perda KI. Terlebih dalam tahapan penyusunan substansi Perda yang memuat tata kelola pelindungan KI di Sula.
“Kami menyadari bahwa potensi daerah Kepulauan Sula sangat besar, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum. Melalui pembentukan Perda KI dan pendampingan dari Kanwil, kami berharap perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat dapat lebih terarah dan memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ujarnya, Rabu (4/3).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin menyambut baik komitmen Pemkab Sula dalam mendorong percepatan pembentukan Perda KI. Kemenkum Malut mendukung penuh langkah percepatan ini. Sebab, regulasi daerah yang komprehensif akan menjadi landasan kuat dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan daya saing produk lokal.
“Kanwil Kemenkum Malut siap ikut serta dan melakukan pendampingan hingga Perda KI dapat ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif,” tegas Argap.
Dalam pertemuan, Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea mengatakan keberadaan Perda KI menjadi bentuk konkret partisipasi pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual di wilayahnya, khususnya dalam mendukung produk unggulan daerah.
Kanwil juga mendorong agar Kelompok Masyarakat Produktif (KMP) di Kabupaten Kepulauan Sula dapat segera berjalan aktif, terutama dalam memfasilitasi pendaftaran merek kolektif sebagai instrumen perlindungan produk unggulan. Selain itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah dinilai strategis guna memudahkan akses informasi, pendampingan, serta proses pendaftaran dan pencatatan KI.
Terkait substansi Perda KI, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (P3H) guna memperkuat materi muatan, termasuk evaluasi terhadap pengaturan sanksi dan mekanisme implementasinya. Draft Perda KI akan segera disampaikan kepada Kanwil untuk dilakukan harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan pendampingan intensif dalam proses penyusunan dan harmonisasi draft Perda KI, memperkuat koordinasi dengan P3H terkait substansi regulasi, serta mendorong percepatan pembentukan Sentra KI dan aktivasi KMP guna memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026