Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan pendampingan dalam pelaksanaan review terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Malut tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengapresiasi sinergi dan kolaborasi Pemprov Malut dalam proses pendampingan pelaksanaan review produk hukum daerah.
Argap mengatakan bahwa pengkajian ini merupakan tahapan penting untuk memastikan sebuah rancangan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pendampingan ini penting sebagai rangkaian proses harmonisasi guna memastikan sebuah rancangan peraturan daerah secara teknis dan substansi sesuai peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan dampak bagi pembangunan daerah,” ungkap Argap dalam keterangannya di Ternate, Kamis (12/3).
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kemenkum Malut yang diwakili oleh Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Rusman Pattiwael menyampaikan bahwa dari aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, Ranpergub dimaksud tidak terdapat permasalahan.
Namun demikian, dari aspek materi muatan terdapat permasalahan yang berkaitan dengan besaran nilai atau nominal tunjangan yang diatur dalam beberapa pasal atau norma dalam rancangan tersebut.
Sementara itu, Perancang Peraturan PerUU Muda, Ulfa Seban menyarankan agar Pemprov Malut perlu melaksanakan rapat konsiliasi dengan Tim Apresial DJKN guna memperoleh klarifikasi terkait adanya perbedaan penentuan nilai nominal tunjangan perumahan dan kendaraan dinas.
“Rapat tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi serta memastikan dasar perhitungan dan metode penilaian yang digunakan dalam penetapan nilai dimaksud,” ungkapnya.
Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Pemprov Malut, Sany yang turut hadir bersama Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Malut, Burnawan menyampaikan pandangannya tentang pengaturan hak keuangan dan hak administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada Ranpergub perubahan tersebut.
Selanjutnya, hasil rekomendasi Kemenkum Malut akan ditindaklanjuti oleh Setda Pemprov Malut kaitan dengan penyamaan persepsi melalui rapat konsiliasi dengan Tim Apresial DJKN dan jajaran Pemprov Malut dalam penentuan nilai nominal tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026