Tujuh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinyatakan lolos tes psikologi akan
mengikut tes wawancara pada 19 Agustus mendatang.
"Mereka yang lolos akan ikut tes wawancara, dijadwalkan tanggal 19 Agustus," kata anggota Panitia Seleksi Calon Ketua KPK, Rhenal Kasali, usai tes psikologi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat.
Ketujuh calon tersebut masing-masing Bambang Widjojanto (advokat), Chairul Rasyid (purnawirawan polisi), DR. Fachmi (jaksa pada Kejaksaan Agung), Busyro Muqodas (Ketua Komisi Yudisial), Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), I Wayan Sudirta, dan Meli Darsa.
Kasali mengakui tes psikologi dilakukan terhadap 12 kandidat dengan proses perdebatan.
"Memang ada perdebatan di dalam dan sangat alot karena memakan waktu," katamya.
Menurut dia, perdebatan itu dilakukan dengan alasan untuk memberikan kesempatan dan informasi lain terhadap calon pimpinan KPK yang lolos psikotes.
Selain itu, alasan perdebatan anggota Panitia Seleksi (Pansel) karena persoalan yang obyektif sehingga menyimpulkan tujuh orang yang berhak lolos tes kejiwaan.
Rhenald menambahkan, penentuan calon pimpinan KPK berdasarkan empat komponen, yakni konsistensi, kecocokan, kompetensi dan karakater.
"Dari empat elemen itu dirinci satu per satu," tutur Rhenald.
Tes psikologi dilakukan oleh lembaga konsultan Dunamis.
Pansel Calon Ketua KPK juga mendapat bantuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) dalam melakukan tinjauan rekam jejak.
Hasil tinjauan rekam jejak itu dijadwalkan selesai pada 14 Agustus 2010, atau paling lambat 16 Agustus 2010.
Setelah itu, ketujuh calon pimpinan KPK itu akan mengikuti tes wawancara pada 19 Agustus 2010. Finalisasi hasil wawancara akan disampaikan sehari kemudian.
Panitia seleksi juga akan mengirimkan surat terkait hasil tinjauan rekam jejak calon pimpinan KPK kepada sejumlah lembaga terkait, yaitu Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.