Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap seorang pria yang diserang saat tidur di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi melalui keterangan persnya yang diterima di Ambon, Kamis. 

Pelaku berinisial F.Y alias Dedy dibekuk oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di kawasan Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius,” terang Kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa masa lalu saat keduanya berada di Timika.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Gunakan jalur hukum atau pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” katanya menegaskan.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tanah Evav tetap kondusif.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026