Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan patroli untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Patroli dan penindakan dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan setiap hari dengan mengerahkan 8 hingga 10 personel, terutama di titik-titik rawan pelanggaran,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella di Ambon, Rabu.
Ia menegaskan tidak akan mentoleransi praktik parkir liar maupun keberadaan juru parkir ilegal. Jika masih ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas hingga diproses ke aparat kepolisian.
“Kalau ada juru parkir liar, kita proses dan bawa ke Polsek setempat,” katanya menegaskan.
Menurutnya, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran di sejumlah titik di Kota Ambon.
Untuk itu, Dishub juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di area terlarang, sekaligus tidak menggunakan jasa juru parkir ilegal, demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Masyarakat juga perlu ada kesadaran agar juru parkir liar ini tidak seenaknya," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Ambon, terdapat 30 ruas jalan umum di Kota Ambon yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi. Di antaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan Dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Jalan A.Y. Patty, Jalan A.M. Sangadji, Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, hingga kawasan Terminal Transit Passo.
Selain itu, lokasi parkir resmi juga mencakup sejumlah titik lain seperti Jalan Jenderal Sudirman (depan JPO), kawasan Pasar Buah di Jalan Dr. Leimena, serta beberapa lorong dan kawasan permukiman yang telah ditentukan.
Dishub berharap dengan peningkatan patroli dan penindakan tersebut, praktik parkir liar dan pungli dapat ditekan, serta ketertiban lalu lintas di Kota Ambon tetap terjaga.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026