Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggencarkan uji rabies pada hewan peliharaan, khususnya anjing, di Kota Ambon sebagai langkah preventif menekan peningkatan kasus rabies yang terjadi selama 2025.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan, di Ambon, Minggu, mengatakan pengujian dilakukan secara intensif melalui pemeriksaan sampel darah hewan menggunakan metode Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELISA) guna mendeteksi antibodi rabies secara akurat.
“Pengujian ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kami. Dengan mengetahui status antibodi hewan, kita dapat memastikan apakah hewan tersebut memiliki perlindungan terhadap rabies atau tidak,” kata dia.
Ia menegaskan, setiap sampel serum darah yang diuji merupakan upaya nyata untuk melindungi kesehatan hewan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Dari laboratorium, perlindungan itu dimulai. Setiap sampel yang diuji adalah bentuk komitmen kami dalam mencegah penyebaran rabies di Maluku, khususnya di Ambon,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru hingga awal 2025, kasus rabies di Maluku, khususnya Kota Ambon, menunjukkan peningkatan signifikan. Per 1 Mei 2025 tercatat sebanyak 722 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR), dengan 7 korban meninggal dunia per 23 Mei 2025. Wilayah dengan kasus tertinggi dilaporkan berada di kawasan Urimesing dan Passo.
Sebagian besar korban meninggal disebabkan keterlambatan penanganan, termasuk tidak segera melapor dan mendapatkan vaksinasi anti-rabies (VAR). Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tren kasus rabies di Maluku juga menunjukkan peningkatan. Pada 2023 tercatat 1.496 kasus GHPR dengan 7 kematian, naik sekitar 24 persen dibandingkan 2022 yang mencatat 1.203 kasus dan 4 kematian.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan, rabies merupakan penyakit zoonosis berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan, serta menyerang sistem saraf pusat dan hampir selalu berakibat fatal jika tidak segera ditangani.
“Rabies bukan penyakit biasa. Begitu gejala klinis muncul, peluang keselamatan sangat kecil. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi dan deteksi dini menjadi kunci utama,” katanya.
Ia menambahkan, selain pengujian laboratorium, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan cakupan vaksinasi hewan. Saat ini, tingkat vaksinasi anjing di Maluku baru mencapai sekitar 43,5 persen dari target 70 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke fasilitas kesehatan jika mengalami gigitan hewan, idealnya dalam waktu kurang dari 24 jam, agar dapat segera diberikan vaksin anti-rabies.
Dengan penguatan pengujian berbasis laboratorium, peningkatan vaksinasi, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, BKHIT Maluku optimistis pengendalian rabies di wilayah tersebut dapat berjalan lebih efektif dan mampu menekan angka kasus maupun kematian.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026