Ternate, 4/3 (Antara Maluku) - KPU Maluku Utara menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 TPS kecamatan Bacan akan diperketat sehingga pemilih bisa menyalurkan haknya tanpa ada tekanan atau intimidasi.
"Pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan dokumen kependudukan atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPTB) sehingga bisa menentukan pilihannya secara demokratis," kata Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, di Ternate, Jumat.
Karena itu, KPU Maluku Utara sedang mengintensifkan sosialisasi persiapan pelaksanaan PSU di 20 TPS yang diikuti oleh para perwakilan tim pasangan calon, tokoh masyarakat serta para kepala desa yang desanya melaksanakan PSU.
Dia mengaku, pemilih yang akan mencoblos pada PSU ini adalah pemilih yang terdaftar di DPT, DPTB dan DPTB2 yang ada di desa melaksanakan PSU. Namun untuk pemilih yang masuk DPTB2 akan diawasi ketat.
"Jadi tidak semua orang yang datang membawa KTP atau KK itu langsung memilih, karena akan dicek kebenarannya," kata Syahrani.
Menurutnya, PSU di 20 TPS Kecamatan Bacan setiap penyelenggara masing-masing TPS dan para saksi akan memegang daftar DPT.
Daftar tersebut akan dicocokkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar belum masuk DPT di TPS lain.
Begitu juga penggunaan surat keterangan tempat tinggal yang dapat diperbolehkan untuk menyalurkan hak politiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Jadi diawasi ketat dan yang tidak memiliki dokumen kependudukan bisa memilih dengan ketentuan dia benar-benar warga di situ dengan catatan menggunakan keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan kepala desa," katanya.
Dia berharap kepala desa yang mengeluarkan surat keterangan terhadap warga benar bertempat tinggal di desa tersebut.
Apabila kedapatan surat keterangan yang dikeluarkan kepala desa bukan kepada warga yang tinggal di desa tersebut, maka bersangkutan dikenakan sanksi pidana.
PSU di 20 TPS Bacan Diperketat
Sabtu, 5 Maret 2016 5:12 WIB
Jadi diawasi ketat dan yang tidak memiliki dokumen kependudukan bisa memilih dengan ketentuan dia benar-benar warga di situ dengan catatan menggunakan keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan kepala desa