Ternate (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menegaskan wartawan yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo di Ternate, Sabtu, mengatakan wartawan harus menjaga independensi dengan tidak berpihak pada salah satu pihak yang berkonflik agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak memicu eskalasi.

“Berita harus berdasarkan fakta objektif, bukan asumsi. Semua pihak yang terlibat konflik harus mendapat kesempatan setara untuk memberikan keterangan (cover both side),” katanya.

Menurut Asri, peliputan di daerah konflik memiliki risiko tinggi, baik bagi keselamatan jurnalis maupun dampak pemberitaan terhadap situasi di lapangan. Karena itu, UU Pers dan KEJ menjadi rambu penting untuk mencegah eskalasi kekerasan melalui pemberitaan.

Ia juga mengingatkan wartawan untuk tidak menulis berita berdasarkan prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan.

“Di daerah konflik, wartawan disarankan menggunakan pendekatan jurnalisme damai untuk menurunkan potensi konflik, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan bahasa yang netral dinilai penting guna menghindari kata-kata provokatif atau pelabelan terhadap pihak tertentu.

“Wartawan yang patuh terhadap UU Pers dan KEJ berperan sebagai penyampai informasi yang akurat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial agar tidak memperparah situasi konflik,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyatakan pihaknya telah menerjunkan personel gabungan TNI/Polri ke lokasi konflik, dan situasi di kedua desa berangsur kondusif.

Ia mengatakan aparat juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga Desa Sibenpopo yang sempat mengungsi ke hutan untuk kembali ke rumah karena kondisi dinilai sudah terkendali.

Selain itu, kepolisian tengah menyelidiki kasus kematian korban dan memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan tanpa memandang latar belakang suku maupun agama.

Sebelumnya, konflik dipicu dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Bobane Jaya, Ali Abas (65), yang ditemukan meninggal dunia di kebun pada Kamis (2/4) malam dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PWI minta wartawan patuhi kode etik saat liputan konflik di Halmahera Tengah



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026