Ternate (ANTARA) - Peran para kepala desa (kades) di Maluku Utara bersifat strategis dalam menyelesaikan permasalahan hukum maupun konflik antar masyarakat desa.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan kades berperan sebagai juru damai untuk memastikan potensi konflik dapat dimitigasi sejak dini melalui jalur mediasi dan dialog dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Kepala desa berperan penting menjadi juru damai dalam penyelesaian masalah hukum maupun potensi konflik yang terjadi di tengah masyarakat desa,” ungkap Argap dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Selain kades, peran paralegal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak turut berperan penting untuk memitigasi konflik warga. Argap turut menyampaikan apresiasi atas langkah progresif pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, dan seluruh pihak dalam mengatasi dan menyelesaiakan konflik di Halmahera Tengah.
Keberadaan Posbankum pada seluruh desa dan kelurahan di Malut sepatutnya dapat dimanfaatkan sebagai ruang mediasi, konsultasi, literasi, dan advokasi setiap permasalahan hukum tanpa perlu sampai ke ranah pengadilan.
“Mari bersama kita jaga perdamaian dan persaudaraan. Kami mendorong agar penyelesaikan konflik di antara masyarakat dapat diselesaikan melalui Posbankum pada setiap desa maupun kelurahan di Maluku Utara. Posbankum hadir menjembatani permasalahan hukum masyarakat, melalui mediasi, advokasi, dan konsultasi. Tanpa perlu terjadi konflik,” ajak Argap.
Ia menambahkan bahwa Posbankum harus menjadi ruang dialog dan musyawarah masyarakat dalam memperoleh pemahaman hukum sekaligus penyelesaian masalah secara damai sesuai kearifan lokal masyarakat setempat.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.