Ambon (ANTARA) - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan tersangka berinisial SN beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Kamis.
Tersangka SN, kata Ardy, merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejari SBT yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.
Menurut dia, tersangka selaku bendahara pengeluaran diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp798.250.524 dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan antara lain tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada pejabat terkait, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, melakukan pencairan TUP tanpa sepengetahuan pimpinan, serta menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Waiheru Ambon.
"Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar dia.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026