Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima empat ekor kakaktua Maluku hasil penegakan hukum kasus perdagangan satwa ilegal oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

“Penyerahan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan satwa liar dilindungi di Maluku,” ujar Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Jumat.

Penyerahan ini tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Ambon.

Keempat kakatua tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) merupakan burung endemik Maluku yang memiliki nilai ekologis tinggi dan saat ini berstatus Endangered atau terancam punah berdasarkan daftar merah IUCN.

Selain itu, spesies ini juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang segala bentuk perdagangan internasional.

Setelah diterima, seluruh satwa langsung menjalani pemeriksaan awal oleh petugas konservasi. Hasilnya menunjukkan kondisi kakatua dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani tahapan rehabilitasi lebih lanjut.

“Penanganan satwa tidak berhenti pada proses penyitaan, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi fisik dan perilaku sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujarnya.

Selanjutnya, keempat kakaktua akan ditempatkan di kandang sosialisasi untuk menjalani proses adaptasi perilaku. Tahapan ini penting guna memastikan satwa memiliki kemampuan bertahan hidup saat dikembalikan ke alam.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa endemik dari ancaman perdagangan ilegal yang masih menjadi tekanan serius bagi keberlangsungan populasi di alam liar.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026