Ternate (ANTARA) -
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan gugatan sederhana atas tunggakan iuran milik salah satu perusahaan di Ternate sebesar Rp35.126.442 yang berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemberi kerja yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Atas hal itu, BPJS Ketenagakerjaan Ternate berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ternate dan telah melalui empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Ternate serta mediasi bersama kuasa hukum perusahaan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Ternate memutuskan perusahaan tersebut wajib membayar tunggakan iuran sebesar Rp35.126.442. Tunggakan tersebut harus dilunasi paling lambat 10 Juli 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ternate I Wayan Alit Mahendra mengatakan salah satu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha, termasuk pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Ia menjelaskan gugatan sederhana merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja terkait jaminan sosial.
"Sebelum diajukan gugatan sederhana, kami telah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada pemberi kerja tersebut, namun pihak terkait belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sehingga akhirnya kami ajukan gugatan sederhana. Adapun tunggakan iuran terjadi sejak Maret 2024 hingga April 2026," kata I Wayan Alit.
Ia menambahkan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Ternate dalam penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi efektif dan langkah akhir melalui jalur litigasi setelah dilakukan upaya pemanggilan dan pembinaan.
I Wayan Alit berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemberi kerja atau perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran iuran.
"Kami berharap gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja sehingga hak-hak pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal," ujarnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.