Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku, meminta camat meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin di wilayah masing-masing.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon M. Fadli Toisuta di Ambon, Rabu, mengatakan persoalan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan keselamatan.
"Karena ini menjadi tanggung jawab kita dalam fungsi pengawasan. Kami tidak mau ada masalah baru muncul dari hal-hal seperti ini," ujarnya.
Fadli menilai maraknya pelanggaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan, sehingga banyak pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tetap berlangsung.
"Kami dapat banyak laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan maupun pembangunan bangunan tanpa izin. Ini karena pengawasan di tingkat kecamatan juga lemah," katanya.
Untuk itu, ia meminta para camat lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan setiap pembangunan telah memenuhi aturan yang berlaku.
"Camat jangan tunggu laporan, tapi harus turun langsung ke lapangan. Jangan sampai terjadi baru ada laporan ke DPRD," tegasnya.
Menurut dia, penataan bangunan yang tidak sesuai aturan tidak sekadar mengganggu keamanan lingkungan, tetapi juga merusak keteraturan tata ruang kota.
Ia mengingatkan pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin dapat berujung sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026