Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi, harmonisasi, dan penyusunan naskah akademik, serta pemetaan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) termasuk 38 Rancangan Peraturan Bupati Haltm tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Wasilei sehingga sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) di Ternate, Selasa, (14/4) menyampaikan bahwa pengharmonisasian produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui harmonisasi, produk hukum daerah didorong harus berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Argap.
Kaitan dengan Ranperda Batas Desa, Argap menekankan pentingnya ranperda tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum atas wilayah desa, serta menghindari tumpang tindih kewenangan pengelolaan sumber daya antarwilayah.
“Ini memastikan batas desa memiliki kekuatan hukum tetap, mendukung perencanaan pembangunan yang efektif, serta efisiensi dalam pelayanan publik,” lanjut Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana didampingi Tim Kerja Harmonisasi TKH, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kemenkum Malut dengan Pemda Haltim menjadi penting.
“Keterlibatan Kanwil Kemenkum Malut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Hatim, Ifdal Radjak, yang menyampaikan pentingnya kerja sama dalam proses pengharmonisasian produk hukum daerah serta penyusunan naskah akademik guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi bersamaan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Haltim, Ibnu Tamrin, menyampaikan dukungan Pemkab Haltim dalam membangun sinergi guna melahirkan produk hukum berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saat ini terdapat 38 rancangan produk hukum daerah terkait batas desa yang menjadi perhatian dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut agar dapat disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026