Ambon (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy di Ambon, Senin (20/4), mengatakan sosialisasi tersebut untuk mendorong pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami ingin mendorong pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi kemandirian fiskal daerah," katanya.
Djalaludin menjelaskan perda tersebut mengatur berbagai skema penguatan PAD, termasuk sinergi pemungutan opsen pajak daerah di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Selain itu, Bapenda Maluku juga mengembangkan layanan digital perpajakan, seperti penerapan e-tax untuk pajak air permukaan serta pengembangan layanan e-Samsat guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Melalui layanan e-Samsat, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, baik melalui ATM maupun gerai ritel. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat," ujarnya.
Menurut dia, saat ini terdapat 12 kantor Samsat yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku, dengan Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua lokasi, yakni di Masohi dan Banda.
Bapenda Maluku menargetkan PAD tahun 2026 sekitar Rp490 miliar dengan fokus pada optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak air permukaan.
Selain itu, potensi pajak sektor transportasi, termasuk armada laut milik badan usaha, juga dioptimalkan untuk memaksimalkan karakteristik daerah kepulauan.
Ia mengatakan pihaknya juga memperkuat sinergi bersama kepolisian dan Jasa Raharja melalui razia di lapangan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026