Ambon (ANTARA) -

Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Malra) menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar.

"Ketiga terduga pelaku berinisial IR, TO, dan BB diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden yang menewaskan Deizen Berty Lutur (29)," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu.

Rositah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), saat korban berboncengan dengan saksi, Imanuel Lutur, menuju Polsek Elat.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher kiri, diduga akibat serangan menggunakan senjata tajam berupa gunting.

Ia menyebut korban dan saksi berpapasan dengan tiga terduga pelaku yang kemudian berbalik arah dan mengikuti korban.

Menurut dia, salah satu terduga pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan gunting, namun berhasil dihindari.

Korban kemudian turun dari sepeda motor, sementara saksi melarikan diri. Dari jarak sekitar 15 meter, saksi melihat korban dikeroyok sebelum akhirnya korban melarikan diri ke arah hutan.

Sekitar pukul 10.00 WIT, korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain sepasang sandal, kacamata, dan sebilah gunting yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. 

Jenazah korban dievakuasi ke RS Pratama Elat untuk keperluan visum.

Kapolsek Kei Besar bersama jajaran kemudian mengejar dan menangkap ketiga terduga pelaku di lokasi berbeda. Penangkapan berlangsung bertahap sejak pukul 12.30 WIT hingga 15.00 WIT di sejumlah ohoi, sebelum para pelaku dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum.

"Kami memastikan aparat kepolisian telah bertindak cepat dan terukur. Ketiga terduga pelaku sudah diamankan, dan situasi saat ini aman serta kondusif. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi," ujar Rositah. 

Menurut Rositah, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 



Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026