Ambon (ANTARA) - Provinsi Maluku bersama sejumlah daerah kepulauan memperkuat koalisi antardaerah guna mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Jakarta, Kamis mengatakan penguatan koalisi dilakukan melalui konsolidasi internal, penyelarasan agenda advokasi, serta perluasan keanggotaan organisasi.

“Masuknya RUU ini ke Prolegnas merupakan momentum strategis. Oleh karena itu, kami memperkuat koordinasi antarprovinsi agar pembahasannya konsisten dikawal hingga menghasilkan regulasi yang berpihak pada daerah kepulauan,” kata dia.

Penguatan koalisi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang berlangsung di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Sebagai langkah konkret, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan menyepakati sejumlah upaya, antara lain pembentukan tim advokasi bersama lintas provinsi, pembagian peran dalam komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI, serta penyusunan naskah posisi bersama (position paper) terkait substansi RUU.

Upaya ini diperkuat dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam proses legislasi, sehingga membuka ruang percepatan pembahasan di tingkat nasional.

Selain itu, organisasi juga menggelar rapat internal yang diikuti gubernur dari berbagai provinsi kepulauan untuk menyamakan visi dan strategi pengawalan RUU.

Beberapa provinsi yang tergabung dalam daerah kepulauan itu meliputi Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam forum tersebut, dua provinsi yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya resmi bergabung, sehingga memperluas kekuatan koalisi menjadi 10 provinsi.

“Perluasan keanggotaan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat daya tawar politik daerah kepulauan dalam proses legislasi nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, penerimaan anggota baru dilakukan melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk pemenuhan syarat kewilayahan dan komitmen terhadap tujuan bersama.

Seiring penambahan anggota, kata dia, organisasi juga melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan dalam Anggaran Dasar, yang kini mencakup 10 provinsi kepulauan.

Lewerissa menegaskan seluruh anggota diwajibkan aktif dalam agenda bersama, termasuk penguatan data dukung, sinkronisasi kebijakan daerah, dan penyampaian aspirasi secara terpadu kepada pemerintah pusat.

Dengan semakin solidnya koalisi dan dukungan formal melalui Prolegnas 2026, daerah kepulauan optimistis RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan.

“Kami mendorong kerja bersama yang terstruktur dan berkelanjutan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan,” katanya.

 



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026