Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta lagu “Maluku Utara Bangkit Juara” kepada penciptanya, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, yang diwakili Sekretaris Gubernur Veronika J. Mongilala di Ternate, Senin (27/4).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan pencatatan hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya kreatif sekaligus pengakuan negara atas hasil cipta.
"Pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap karya dan kreativitas," ujarnya.
Ia menambahkan, lagu tersebut memiliki nilai semangat kebangkitan dan kebanggaan daerah sehingga perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan.
"Kami ingin memastikan karya ini tercatat secara resmi dan terlindungi, serta dapat memberikan manfaat bagi penciptanya," katanya.
Sementara itu, Veronika Mongilala menyampaikan apresiasi atas layanan pencatatan hak cipta yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Malut.
"Melalui sertifikat ini, karya tersebut telah diakui dan dilindungi secara hukum. Kami berharap lagu ini dapat terus menginspirasi masyarakat," ujarnya.
Kemenkum Malut juga mengajak para pelaku seni dan kreator di daerah untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang memungkinkan penerbitan sertifikat secara daring.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026