Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sejumlah lapak pedagang yang menutupi trotoar di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5). 

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Ambon Silver M. Leatemia mengatakan penertiban dilakukan karena lapak semi permanen tersebut mengganggu hak pejalan kaki serta ketertiban dan keindahan kawasan perkotaan.

"Penertiban ini telah sesuai prosedur. Bahkan kita telah menyurati tiga kali namun tidak digubris oleh mereka. Makanya langkah terakhir adalah pembongkaran," ujarnya.

Menurut dia, proses pembongkaran sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan menyebabkan salah satu anggota Satpol PP terkena lemparan batu.

"Tadi ada sedikit insiden kecil, anggota kami kena lemparan batu. Tapi kami berusaha untuk meredam itu. Prinsipnya, kami tegas tetapi tetap humanis," katanya.

Meski demikian, situasi tetap dapat dikendalikan hingga proses penertiban selesai dilakukan aparat gabungan.

Silver menegaskan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan wajah Kota Ambon.

"Ini bagian dari upaya kita untuk mengubah wajah Kota Ambon agar terlihat indah di mata publik," ucapnya.

Ia menambahkan trotoar dan fasilitas umum harus dikembalikan pada fungsi utamanya agar masyarakat dapat menggunakannya dengan aman dan nyaman, terutama pejalan kaki yang selama ini kesulitan melintas akibat lapak yang menutup akses.

Pemerintah Kota Ambon, kata dia, juga mengimbau pedagang agar mematuhi aturan penataan kota dan tidak lagi membangun lapak di atas fasilitas publik guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kawasan perkotaan.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026