Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memastikan akan memecat setiap pegawai yang terbukti terlibat narkoba sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi pemasyarakatan.

“Kami tidak pernah mentoleransi keterlibatan petugas dalam narkoba maupun pelanggaran disiplin berat lainnya. Instruksi pimpinan sudah jelas, tidak pakai pembinaan, langsung pemecatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini sudah banyak petugas pemasyarakatan yang diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran berat lainnya.

Bahkan, kata dia, terdapat petugas yang telah dikirim ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan dan pendidikan kembali sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.

“Untuk narkoba tidak ada kata lain selain dipecat dan dipidanakan,” ujarnya.

Ricky menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam menjaga marwah pemasyarakatan dan memastikan lembaga pemasyarakatan tetap bersih dari praktik Halinar.

Menurut dia, keberadaan narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas maupun rumah tahanan menjadi ancaman serius yang merusak citra institusi serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor pusat.

“Terkait mantan Kepala Rutan Ambon yang diduga terlibat perilaku melanggar, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor pusat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah pemasyarakatan,” katanya.

Ricky menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Namun, apabila dalam proses tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas berupa pemecatan akan langsung dijatuhkan.

Ia menambahkan kebijakan tanpa toleransi terhadap narkoba dan pelanggaran disiplin berat merupakan instruksi langsung pimpinan pusat yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan di daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh petugas bekerja dengan integritas dan profesionalisme. Jangan ada lagi yang mencoba bermain-main dengan narkoba maupun pelanggaran lainnya,” ujar Ricky.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026