Ambon (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku segera melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RMM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
"Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (13/5).
Tersangka diketahui sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat selama kurang lebih tiga tahun.
Ia mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan segera memasuki tahap penuntutan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Selama masa pelarian tersangka, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak," ujarnya.
Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan.
Menurut dia, proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam pekan ini.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban," ujar dia.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.