Ambon (ANTARA) -

Dinas Kelautan dan Perikanan mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi di Provinsi Maluku guna memperkuat perlindungan ekosistem laut dan meningkatkan pengelolaan kawasan pesisir secara berkelanjutan.

“Pembentukan UPTD juga bertujuan mempercepat pengelolaan kawasan konservasi laut di daerah,” kata Sekretaris DKP Provinsi Maluku Nalika Lewerissa di Ambon, Jumat.

Menurut dia, pemerintah daerah tengah melakukan penataan ulang sejumlah UPTD di lingkungan DKP Maluku agar pengelolaan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif.

Selain memperkuat kelembagaan, pembentukan UPTD juga dinilai penting untuk mendukung pengawasan kawasan konservasi laut yang memiliki cakupan wilayah cukup luas di Provinsi Maluku.

Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/1186/OTDA tertanggal 9 April 2026 sebelumnya telah memberikan rekomendasi pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku dengan klasifikasi Kelas A dan berkedudukan di Kota Ambon.

Kemendagri menilai pembentukan UPTD telah memenuhi sejumlah indikator, di antaranya dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta tingginya beban kerja efektif dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Maluku dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di daerah kepulauan tersebut.

UPTD tersebut nantinya akan menangani kawasan konservasi di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, serta Kota Tual.

Perluasan cakupan wilayah kerja itu dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang melibatkan Kemendagri, DKP Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta sejumlah organisasi mitra konservasi.

Program GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia menjadi salah satu penggerak penguatan tata kelola kawasan konservasi di Maluku melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat.

Project Manager PMU GEF-6 CFI Indonesia Adipati Rahmat mengatakan percepatan pembentukan UPTD menjadi langkah penting dalam mendukung perlindungan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kehadiran UPTD ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia menambahkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra pembangunan dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat implementasi pengelolaan konservasi yang adaptif dan profesional di Maluku.

 

 



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026