Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah terus memperkuat akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu melalui peningkatan kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“PBI JK merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah Ruslan Yusuf Wailissa, di Ambon, Senin.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.
“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan dengan beberapa persyaratan, yaitu data kepesertaan dalam kondisi nonaktif, hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, serta berada dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, usulan kepesertaan baru dapat dilakukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui operator desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pengesahan melalui pengunggahan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel di aplikasi tersebut.
Ruslan juga meminta operator aplikasi SIKS-NG di desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data agar masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dapat terdata secara optimal.
“Saya juga menginstruksikan agar operator aplikasi SIKS-NG di desa dapat rutin melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik, Herlin Venny Johannes mengatakan, penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Apabila data peserta PBI JKN telah disahkan oleh Kementerian Sosial, maka data tersebut selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan,” ujar Herlin.
Kepala BPJS Kesehatan, Harbu Hakim menambahkan, peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.
“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN,” ujar Harbu.
Ia juga mengatakan, BPJS Kesehatan rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa guna memastikan masyarakat memahami status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan JKN.
“Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat semakin meningkat,” ucapnya.
Pewarta: Winda HermanUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.