Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon menjalani penilaian hak asasi manusia (HAM) nasional yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggunakan indikator berbasis standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di Balai Kota Ambon, Selasa.
“Penilaian tersebut menjadi bagian dari audit HAM terhadap pemerintah daerah guna mengukur pemenuhan hak dasar masyarakat pada sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Selasa.
Ia menyampaikan, penilaian HAM menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
“Kami memahami bahwa tanggung jawab pemerintah daerah adalah memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pelayanan publik berkualitas, lingkungan hidup yang baik, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan,” kata Wattimena.
Ia menegaskan Pemkot Ambon terus berupaya mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Menurutnya, sebagian besar program prioritas pembangunan lima tahun ke depan telah diarahkan untuk memperkuat pemenuhan HAM di daerah.
Wattimena juga menilai proses penilaian tersebut bukan untuk mencari kekurangan pemerintah daerah, melainkan menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran.
“Setiap penilaian bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi upaya memperbaiki apa yang masih kurang agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penilaian dilakukan secara terukur dan sistematis dengan menggunakan indikator struktur, proses, dan hasil untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
“Penilaian ini berbeda dengan program Kota Peduli HAM. Kami menggunakan indikator struktur, proses, dan hasil untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurut Anis, pada 2026 Komnas HAM melakukan audit HAM terhadap tiga pemerintah daerah, yakni Kota Ambon, Kota Palu, dan Kota Bandung, serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Komnas HAM akan menilai empat sektor utama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pangan. Dalam penilaian tersebut, hak atas pendidikan memiliki 24 indikator, hak atas kesehatan 33 indikator, hak atas pekerjaan 54 indikator, dan hak atas pangan 24 indikator.
Selain pengumpulan data dari pemerintah daerah, Komnas HAM juga melakukan survei publik guna mengetahui secara langsung pengalaman masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Hasil penilaian nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Pemkot Ambon sebelum diumumkan secara resmi pada peringatan Hari HAM Sedunia Desember 2026.
Anis berharap proses penilaian selama dua hari tersebut menjadi bentuk kolaborasi antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Ambon dalam mendorong pemajuan serta perlindungan HAM di daerah.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026