Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bergerak cepat menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah wilayah Maluku Utara.
“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” kata Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe melalui keterangan persnya yang diterima di Ambon, Selasa.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara. Pertemuan dihadiri jajaran Forkopimda Malut, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, serta komunitas sopir lintas.
Ia mengatakan, Pemprov Malut telah mengajukan usulan penetapan kuota BBM Solar subsidi untuk 14 SPBU yang hingga kini belum memperoleh kuota resmi.
Adapun usulan kuota BBM solar subsidi diajukan untuk sejumlah perusahaan dan badan usaha yang tersebar di wilayah Maluku Utara dengan rincian sebagai berikut, PT Kao Indah Permai (8497705) di Kabupaten Halmahera Utara memperoleh usulan kuota sebesar 150 KL per bulan, PT Anugerah Perkasa (8497708) di Halmahera Barat sebesar 150 KL per bulan, serta PT Bumi Halmahera Indah (8497801) di Sofifi sebesar 150 KL per bulan.
Selanjutnya, CV Sridewi Jaya (8597702) di Pulau Morotai diusulkan menerima kuota 150 KL per bulan dan CV Ajhie Pratama (8597701) di Bacan sebesar 150 KL per bulan.
Untuk wilayah Kepulauan Sula, PT Munara Super Abadi (8697712), PT Sula Raya Pratama (8397701), dan CV Agnesya (8697717) masing-masing diusulkan memperoleh kuota sebesar 10 KL per bulan.
Sementara itu, CV Taliabu Indonesia Mandiri (8697714) di Pulau Taliabu diusulkan mendapatkan kuota sebesar 25 KL per bulan. Di Kabupaten Halmahera Timur, CV Berkat Zaitun Buli (8497802), CV Maba Petroleum Halmahera (8697413), dan CV Putri Manginti Jaya (8597802) masing-masing diusulkan menerima kuota sebesar 280 KL per bulan.
Adapun untuk wilayah Halmahera Tengah, PT Potons Inti Jaya (8697811) dan CV Karya Weda Utama (8697812) masing-masing memperoleh usulan kuota sebesar 5 KL per bulan.
Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya mengatakan, pihaknya berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Menurutnya, percepatan dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, sekaligus menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” kata Chrisnawan.
Ia menjelaskan, rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU Nelayan, serta sejumlah kendala operasional retail dan digitalisasi di lapangan.
BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan SK penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top-up darurat bagi enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Selain itu, BPH Migas memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan implementasi pemindaian barcode pada setiap transaksi.
Pengawasan intensif juga akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan/Penyaluran BBM Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Ronny, Pemprov Malut juga akan membentuk Tim Pengawasan sebagaimana amanat Pergub tersebut untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
“Keanggotaan tim terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur penegak hukum di daerah, serta unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan,” kata Ronny.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan lapangan terhadap penyaluran BBM subsidi dan non subsidi, termasuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Winda HermanUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.