Ambon (ANTARA) -
Program unggulan “Polisi Mengajar” yang digagas Polda Maluku terus diperluas hingga wilayah kepulauan guna memperkuat karakter, kesadaran hukum, dan mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah.
“Melalui program Polisi Mengajar, kami ingin menghadirkan Polri sebagai sahabat pelajar sekaligus mitra pendidikan dalam membentuk generasi muda yang disiplin, sadar hukum, berkarakter, dan mampu menjadi pelopor keamanan di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, program Polisi Mengajar merupakan strategi preventif Polri untuk melindungi generasi muda dari ancaman kenakalan remaja, kekerasan, narkoba, hingga penyalahgunaan media sosial.
Program tersebut kali ini dilaksanakan jajaran Polres Kepulauan Tanimbar di SMA Kristen Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah itu dipimpin Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar AKP J Samponu bersama Kasi Kum Polres Kepulauan Tanimbar AIPTU J. Jaflaun, S.H., dan diikuti ratusan siswa serta dewan guru.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar AKP J Samponu menegaskan pendekatan edukatif menjadi langkah utama kepolisian dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Program Polisi Mengajar tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi hukum, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara Polri dan pelajar. Kami ingin anak-anak muda Maluku memiliki ketahanan moral, disiplin, serta kesadaran hukum yang kuat di tengah tantangan sosial dan digital saat ini,” kata Rositah.
Menurutnya, pendidikan karakter dan literasi hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di masa depan.
Dari hasil kegiatan tersebut, terjadi peningkatan pemahaman pelajar mengenai bahaya tawuran, bullying, penyalahgunaan media sosial, narkoba, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala SMA Kristen Saumlaki A Batlayar, mengatakan kehadiran polisi di lingkungan sekolah menjadi bentuk kepedulian terhadap pembentukan karakter dan kedisiplinan pelajar.
“Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang cerdas, berintegritas, taat hukum, dan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi,” ujarnya.
Dalam sesi penyuluhan, AKP J Samponu menyampaikan materi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Materi yang diberikan meliputi ketentuan pidana tentang tawuran, kekerasan bersama, penyebaran berita bohong atau hoaks, mabuk di tempat umum, pencurian, hingga gangguan ketertiban lingkungan.
Selain itu, para pelajar juga mendapat edukasi mengenai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahaya minuman keras dan narkoba, serta pencegahan perundungan verbal dan kekerasan seksual terhadap anak.
Suasana dialog berlangsung interaktif dengan sejumlah siswa mengajukan pertanyaan terkait kenakalan remaja, aturan lalu lintas, mekanisme pembayaran denda pidana, hingga penanganan korban pelecehan seksual.
Pewarta: Winda HermanUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026