Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan mekanisme "restorative justice" atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.
"'Restorative justice' hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan di Ambon, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan "restorative justice" merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu.
Menurut dia, Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.
Ia mengajak masyarakat agar tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mengakses layanan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental.
"Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut dia, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
"Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap," jelas dr. Samsila.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan "restorative justice" perlu diimbangi edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
"Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang bersaudara," ucapnya.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.