Ambon (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mewaspadai tren penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang di wilayah tersebut.
"Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan di Ambon, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan selain penyalahgunaan melalui vape, aparat kepolisian juga menemukan tren penggunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang dinilai mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.
Menurut dia, para pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari transportasi laut, udara hingga jasa pengiriman barang.
Sejak Januari hingga Mei 2026, Polda Maluku bersama polres jajaran telah mengungkap 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka.
"Sejak Januari hingga Mei 2026, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika," katanya.
Ia mengatakan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan dan penindakan peredaran narkoba karena banyaknya jalur yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Meski demikian, Indra menyebut kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ia juga menyebutkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.
Indra mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
"Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba dan menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di Maluku.
"BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku," katanya.
Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai tingginya angka kasus narkoba di Maluku dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
"Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga 10 tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat," katanya.
Pewarta: Winda HermanEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.