Ambon (ANTARA) -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam di Pelabuhan Tual yang diduga hendak diselundupkan secara ilegal menggunakan KM Leuser saat kapal bersandar di Kota Tual.

“Dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) itu ditemukan dalam upaya pengangkutan tanpa dokumen resmi,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Jumat.

Dalam unggahan resmi BKSDA Maluku disebutkan, penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan perdagangan satwa liar yang dilindungi negara. Burung nuri kepala hitam merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana,” ujarnya.

BKSDA Maluku menilai keberhasilan pengamanan satwa itu menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu transportasi laut guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar di wilayah Maluku, khususnya melalui Pelabuhan Tual.

Kasus tersebut juga kembali menyoroti potensi jalur pelayaran di wilayah timur Indonesia yang kerap dimanfaatkan untuk perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Upaya yang dilakukan BKSDA Maluku diharapkan dapat menekan praktik perdagangan ilegal dan memastikan satwa dilindungi tetap lestari di alam bebas.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026