Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengedukasi pelaku usaha mengenai hak cipta dan kewajiban pembayaran royalti musik di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan digital.

"Masih banyak pelaku usaha maupun pengguna musik untuk kepentingan komersial yang belum memahami secara menyeluruh mengenai kekayaan intelektual (KI), hak cipta, serta kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu. Padahal, penggunaan musik di ruang publik tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dan sengketa hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Selasa.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya cipta masih perlu terus diperkuat.

Menjawab tantangan itu, Kanwil Kemenkum Malut melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak cipta serta royalti musik dan lagu yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Senin (18/5). 

Argap menegaskan perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi menjadi isu eksklusif bagi kalangan tertentu, melainkan kebutuhan penting yang harus dipahami seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri kreatif.

Menurutnya, kesadaran terhadap hak cipta dan royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hasil karya dan kreativitas anak bangsa.

"Kita ingin membangun budaya masyarakat yang menghargai karya cipta. Royalti bukan pungutan liar, tetapi hak ekonomi yang memang harus diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya yang digunakan secara komersial. Karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan," ujar Argap.

Kegiatan tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pemilik restoran, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, kafe, hotel dan penginapan, pengelola sarana olahraga atau tempat kebugaran, serta pelaku usaha sarana kebugaran dan perawatan kecantikan.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut Zulfikar Gailea dan Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mewakili Kakanwil Kemenkum Malut menyerahkan tiga sertifikat merek kepada Faizal T Gafur selaku pemilik merek Dibo-Dibo, Berlianti selaku pemilik merek Tantina, dan Hendrawan Dharma Putra selaku pemilik merek Magori.

Rian mengatakan kegiatan tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, pegiat seni, serta pemilik hak cipta agar memahami kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial sebagai bentuk penghormatan terhadap karya cipta sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik dan ekonomi kreatif di Maluku Utara.

"Banyak pelaku usaha yang sebenarnya menggunakan musik untuk menunjang aktivitas usahanya, namun belum memahami bahwa terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, kami hadir tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami aturan secara benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait royalti musik," katanya.

Sementara itu, Zulfikar Gailea berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat, khususnya para pelaku usaha, semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial.

Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap aturan hak cipta akan mendorong terciptanya budaya usaha yang lebih tertib hukum, menghargai karya cipta, serta mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Maluku Utara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik dan lagu, merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha dan industri kreatif yang sehat,” ujarnya.

Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim menjelaskan hak cipta merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk lagu dan musik sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.

Ia menambahkan royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang dikelola secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pengguna komersial seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, konser, pusat perbelanjaan hingga platform digital wajib mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Royalti bukan beban tambahan bagi pelaku usaha, tetapi bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu dan pekerja kreatif yang telah menghasilkan karya yang dinikmati masyarakat. Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Mirza Hakim.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026