Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 guna mengoptimalkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di daerah itu.
"Pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Maluku Utara harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata. Melalui penandatanganan adendum ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus bersinergi memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, optimal, dan tepat sasaran," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Selasa.
Menurut dia, pelaksanaan adendum tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum yang efektif, profesional, dan mudah diakses masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan penandatanganan adendum yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha Kanwil Kemenkum Malut itu dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Mia Kusuma Fitriana beserta jajaran, serta perwakilan 13 OBH se-Maluku Utara.
Mia Kusuma Fitriana menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH di Maluku Utara yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan penandatanganan adendum perjanjian tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
"Penandatanganan kontrak adendum mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Maluku Utara. Besar harapan kami seluruh OBH tetap dapat memberikan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi yang optimal di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan koordinasi dan komunikasi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan seluruh OBH akan terus diperkuat guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin.
"Kami akan terus melakukan monitoring lebih intens dengan seluruh Organisasi Bantuan Hukum. Kami juga akan memperkuat pengawasan guna mengatasi berbagai kendala pelaksanaan bantuan hukum di lapangan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat miskin di Maluku Utara," katanya.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 kepada 13 Organisasi Bantuan Hukum se-Maluku Utara, yakni Yayasan Yustisia Maluku Utara, YBH Sipakale Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan, YBH Trust Maluku Utara, YBH Kapita Maluku Utara, Posbakumadin Cabang Halmahera Utara, YBH Walima Sula, Yayasan Yustisia Cabang Halmahera Barat, YLPAI, YLBH Malut Cabang Halmahera Selatan, YBH Juvis Maluku Utara, dan YLBH Rakyat Halut.
Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh seluruh OBH guna memastikan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.