Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengawasi pengiriman 89 ekor kerbau dari Kabupaten Buru menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) melalui lalu lintas ternak antardaerah.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Sabtu, mengatakan pengawasan dilakukan oleh petugas karantina pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea sebelum ternak diberangkatkan menggunakan Kapal KLM Arumi Indah.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas karantina untuk memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi membawa maupun menyebarkan penyakit hewan menular ke wilayah tujuan," katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 89 ekor kerbau tersebut dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengecekan kondisi fisik hewan hingga verifikasi dokumen persyaratan kesehatan hewan yang wajib dipenuhi sebelum keberangkatan.

Menurut Willy, prosedur pemeriksaan karantina diawali dengan pemeriksaan administratif berupa verifikasi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular strategis.

"Petugas memeriksa kondisi kesehatan ternak secara langsung, mulai dari suhu tubuh, perilaku hewan, hingga tanda-tanda klinis yang mengarah pada penyakit menular. Jika ditemukan indikasi penyakit, maka hewan tidak dapat dilalulintaskan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain pemeriksaan kesehatan, petugas juga menerapkan tindakan biosekuriti melalui penyemprotan disinfektan terhadap kerbau dan alat angkut yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko penyebaran agen penyakit selama proses pengangkutan dari daerah asal ke daerah tujuan.

Ia mengatakan tindakan disinfeksi menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan karantina karena dapat membantu memutus rantai penularan penyakit yang mungkin terbawa melalui hewan maupun sarana pengangkutan.

"BKHIT Maluku tidak hanya memastikan kesehatan ternak yang dikirim, tetapi juga menjaga agar daerah tujuan tetap terlindungi dari ancaman masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hewan dan ketahanan pangan nasional," katanya.

Pengawasan lalu lintas hewan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tindakan karantina terhadap media pembawa penyakit untuk mencegah keluar, masuk, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan antararea.

Melalui pengawasan tersebut, BKHIT Maluku berkomitmen mendukung distribusi ternak yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga status kesehatan hewan di wilayah Maluku maupun daerah tujuan pengiriman.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026