Jakarta (ANTARA) - Tim Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Komjen Pol. Wahyu Widada, batal memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, menyusul langkah pemohon yang mencabut permohonannya

Sidang sebelumnya dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 10.30 WIB, yang hadir dihadiri semua pihak yakni kelima pemohon, DPR RI, pemerintah, termasuk Polri selaku pihak terkait dengan tim lengkap.

“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dari Polri, tapi ini ada surat pencabutan dari para pemohon, mungkin majelis hakim akan konfirmasi terlebih dahulu, apakah benar ada surat yang diajukan ke mahkamah seperti ini,” tanya Suhartoyo kepada pemohon.

Syamsul Jahidin, selaku Pemohon II dan juga kuasa membenarkan soal pencabutan permohonan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang keberadaan Polri di bawah presiden tidak independen.

Menurut Syamsul, alasan pemohon mencabut gugatan karena sepakat dengan pemerintah, Polri lebih independen di bawah presiden langsung ketimbang di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mewakili diri saya dan kuasa, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan karena dengan alasan sudah ada rekomendasi dari Tim KPRP, yang di mana para pemohon sepakat karena di Tim KPRP, ada beberapa guru besar hukum tata negara, di antaranya Prof Jimly, Prof Mahfud dan Yusril,” katanya.

Dia melanjutkan, “Jadi kami mendukung pemerintah, kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah presiden, maka dengan alasan tersebut kami sepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan,” ujar Syamsul.

Suhartoyo lalu menanyakan alasan pencabutan, karena rekomendasi yang dimohonkan oleh pemohon tidak seperti yang diinginkan yakni meminta Polri di bawah Kemendagri.

“Tapi rekomendasi tidak seperti yang Anda inginkan?” tanya Suhartoyo.

“Betul yang mulia, tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh bahwa Polri lebih baik seperti saat ini langsung di bawah presiden,” sambung Syamsul.

Mendengar penjelasan pemohon, Suhartoyo memaklumi dan menekankan bahwa pencabutan permohonan tersebut perlu dirapatkan lagi oleh mahkamah apakah dikabulkan atau tidak.

Jika dikabulkan, maka keterangan dari Polri tidak diperlukan lagi, tapi jika tidak dikabulkan, maka mahkamah akan mendengarkan lagi keterangan Polri seperti sidang yang diagendakan hari ini.

“Padahal dari kepolisian sudah full tim, dan keterangan sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja, tetap Anda akan cabut?” tanya Suhartoyo lagi meyakinkan pemohon.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon menegaskan pihaknya telah mempelajari lebih terperinci soal institusi Polri dan mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden.

“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan presiden republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” kata Henoch Thomas kuasa pemohon.

Setelah mendengarkan penjelasan pemohon, Suhartoyo menyatakan sidang selesai dan ditutup.

“Baik kalau begitu, terima kasih untuk persidangan pada pagi ini, ini kan bapak-bapak polisi banyak tugas, ditinggal karena melayani anda-anda semua sebenarnya,” kata Suhartoyo.

“Terima kasih atas kehadiran semua pihak, DPR, pemohon, pemerintah Prof Eddy, dan tim dari kepolisian atas kehadirannya, kami sekali lagi akan bahas dalam rapat hakim berkaitan dengan permohonan pencabutan ini,” kata Suhartoyo. 

Mabes Polri mengirim tim lengkap pada sidang ini antara lain Irwasum Komjen Pol. Wahyu Widada yang ditunjuk sebagai pihak yang akan membaca jawaban dari Polri, kemudian Dankor Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, dan Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo serta Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suhartoyo.

Sementara itu, kuasa hukum presiden hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mabes Polri batal sampaikan keterangan di sidang uji materiil UU Polri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026