Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan proses perizinan aktivitas penambangan galian C di Ohoi Tamngil, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Kamis, mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeluarkan izin penambangan bagi PT Batu Hitam sebelum seluruh persyaratan administrasi dan kajian teknis dari instansi terkait dinyatakan lengkap.
"Sebagai gubernur yang punya kewenangan untuk memberi izin kepada pertambangan galian C, saya tidak mau salah dalam mengambil keputusan atau membuat kebijakan. Saya harus memastikan semua mekanisme dan prosedur itu dipenuhi," kata Hendrik saat memimpin rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, perangkat Ohoi Tamngil, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Hal itu disampaikan gubernur untuk memastikan operasi penambangan yang akan dilakukan tidak merugikan pihak tertentu dalam pelaksanaannya. Bahan galian C merupakan tambang untuk material mineral bukan logam dan batuan yang umumnya digunakan sebagai bahan baku industri dan konstruksi seperti batu, pasir dan kerikil.
Menurut dia, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki niat untuk menghambat investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi dan evaluasi yang melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
"Kalau seluruh telaah teknis menyatakan sudah memenuhi ketentuan dan sesuai aturan, tentu izin akan diproses. Yang penting semua tahapan harus dilalui dengan benar," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Hendrik juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat Ohoi Tamngil yang telah menyampaikan surat pernyataan persetujuan bersama terkait rencana aktivitas penambangan tersebut.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Saniri Ohoi, lembaga adat, perwakilan marga, unsur pemuda hingga tokoh agama.
Meski demikian, Gubernur meminta pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat tetap konsisten terhadap keputusan yang telah disepakati apabila nantinya izin penambangan diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Saya meminta kepada kepala desa dan perangkat, kalau semua mekanisme sudah dipenuhi dan izin sudah didapat, maka harus tetap berdiri pada posisi untuk membela pernyataan yang telah dibuat ini," katanya.
Hendrik juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah tersebut. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus didukung oleh situasi yang aman dan kondusif agar manfaat ekonomi dan pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat.
"Daerah yang aman dan damai akan memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menjaga kerukunan serta menghindari konflik yang dapat menghambat kemajuan daerah," ujarnya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.