Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mendeportasikan 11 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk dan bekerja secara tidak resmi di kawasan penambangan emas ilegal Gunung Botak (Pulau Buru).
"Kami berharap adanya peningkatan pengawasan orang asing secara lintas sektoral diperketat," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton di Ambon, Kamis.
Menurut dia, masuknya 11 WNA ke kawasan Gunung Botak dan bekerja di kawasan penambangan emas ilegal tersebut menjadi catatan penting bagi semua pemangku kepentingan termasuk Imigrasi untuk lebih meningkatkan pengawasannya sehingga masalah seperti ini tidak lagi terulang,"
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kata dia, Komisi I DPRD Maluku akan mengagendakan untuk memanggil Imigrasi guna meminta penjelasan terkait sistem pengawasan terhadap keberadaan WNA di Maluku, khususnya di kawasan Gunung Botak.
Menurut dia, pihaknya telah membahas rencana pemanggilan pihak Imigrasi guna meminta keterangan dan penjelasan terkait pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Maluku, terutama yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak.
Ia menegaskan DPRD Maluku tidak ingin kasus serupa terus berulang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial, sehingga pengawasan lintas sektor perlu diperkuat agar seluruh aktivitas WNA di daerah ini sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat setempat.
Menurut dia, pengawasan perlu diperkuat sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan izin kunjungan oleh WNA yang kemudian bekerja di kawasan tambang.
"Jangan sampai mereka datang menggunakan izin kunjungan ke Indonesia, namun kemudian dipergunakan untuk bekerja, sehingga kawasan pertambangan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Gunung Botak membutuhkan pengawasan serius dari Imigrasi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah." ujarnya.
Sehingga, kata dia, setiap WNA yang masuk ke Maluku harus dipastikan memiliki dokumen dan tujuan kedatangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.