Ambon (ANTARA) -

Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku menyatakan inflasi di Maluku pada Mei 2026 tetap terkendali meski mengalami kenaikan secara bulanan menjadi 0,93 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar 0,17 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Surya Alamsyah di Ambon, Jumat, mengatakan secara tahunan inflasi Maluku tercatat sebesar 3,27 persen (year on year/yoy) dan masih berada dalam rentang sasaran inflasi nasional sebesar 2,5±1 persen.

“Secara spasial, inflasi bersumber dari seluruh kabupaten/kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Maluku, antara lain Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual dengan andil inflasi masing-masing sebesar 1,34 persen, 0,73 persen, dan 0,46 persen,” katanya.

Ia menjelaskan capaian inflasi tahunan tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,13 persen (yoy), serta berada di atas tingkat inflasi nasional yang tercatat 3,08 persen (yoy).

Menurut dia, inflasi pada Mei 2026 terutama didorong oleh Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau serta Kelompok Transportasi dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,66 persen dan 0,21 persen secara bulanan.

Pada kelompok makanan, minuman dan tembakau, inflasi dipicu oleh kenaikan harga sejumlah komoditas perikanan setelah mengalami deflasi selama dua bulan sebelumnya. Komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain ikan layang, ikan tongkol, dan ikan cakalang dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,30 persen, 0,13 persen, dan 0,11 persen.

“Kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tinggi gelombang dan curah hujan yang secara historis terjadi pada bulan Mei sehingga menghambat aktivitas penangkapan serta menekan pasokan ikan tangkap di pasar,” ujarnya.

Selain itu, kelompok transportasi turut menyumbang inflasi sebesar 0,21 persen, terutama akibat kenaikan tarif angkutan udara yang memberikan andil inflasi sebesar 0,12 persen.

Kenaikan tarif penerbangan tersebut dipengaruhi pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026.

Meski demikian, BI bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus mengoptimalkan berbagai program pengendalian inflasi melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).

Ke depan, upaya pengendalian inflasi pangan akan terus diperkuat melalui sinergi bersama TPID dengan mengacu pada empat pilar pengendalian inflasi atau 4K, yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Langkah tersebut dilakukan melalui pelaksanaan gerakan pangan murah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, inspeksi pasar untuk memastikan ketersediaan pasokan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, serta optimalisasi layanan penyeberangan ASDP guna menjaga kelancaran distribusi barang.

Selain itu, penguatan koordinasi juga dilakukan melalui rapat koordinasi TPID Kota Tual untuk mengantisipasi dampak El Nino serta pelaksanaan capacity building bagi TPID Provinsi Maluku dan kabupaten/kota guna meningkatkan kapasitas pengendalian inflasi daerah.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026