Ambon (ANTARA) - Peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2025 dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut tidak boleh dimaknai sebagai prestasi semata, namun harus diikuti upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Capaian seperti ini harus menjadi momentum evaluasi guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa di Ambon, Senin.
Menurut dia, mendapatkan opini WTP 10 kali sejak 2015 bukan menjadi sebuah kebanggaan tetapi menjadi koreksi ke depan agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.
Sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
"Opini WTP bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sempurna sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah," ujarnya.
Sehingga, kata dia, rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti secara serius sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan berbagai persoalan yang masih ditemukan dapat segera diselesaikan.
"DPRD Maluku akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, perbaikan tata kelola keuangan juga diharapkan berdampak pada pengelolaan berbagai sektor strategis daerah, termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.
Pewarta: Daniel LeonardUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.