Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memastikan 1,6 ton ikan tenggiri yang akan dikirim dari Ambon menuju Makassar, Sulawesi Selatan, telah memenuhi persyaratan karantina setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Selasa, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian pengawasan lalu lintas komoditas perikanan antardaerah guna mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan serta menjamin keamanan produk yang diperdagangkan.
"Setiap komoditas perikanan yang akan dilalulintaskan wajib melalui proses pemeriksaan dan pengawasan karantina. Langkah ini penting untuk memastikan komoditas yang dikirim dalam kondisi sehat, aman, serta memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan komoditas tersebut akan dikirim ke Makassar menggunakan KM Dorolonda.
Selain ikan tenggiri sebanyak 1.600 kilogram (kg) yang dikemas dalam 20 boks, pengiriman tersebut juga mencakup rajungan sebanyak 150 kg yang dikemas dalam tiga boks.
Menurut Willy, petugas karantina melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas dengan dokumen permohonan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi karantina telah dipenuhi.
"Kami memastikan data pada dokumen sesuai dengan kondisi komoditas di lapangan. Pemeriksaan ini merupakan prosedur standar yang harus dilaksanakan untuk mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan sekaligus menjaga keamanan hayati," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh komoditas yang akan dikirim dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen permohonan karantina.
Petugas juga memastikan proses pengawasan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) guna meminimalkan risiko penyebaran hama dan penyakit ikan antarwilayah.
"BKHIT Maluku berkomitmen memberikan pelayanan karantina yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan untuk mendukung aktivitas pelaku usaha perikanan, sekaligus menjaga keamanan hayati nasional," kata Willy.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.