Ambon (ANTARA) - Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengimbau masyarakat menjauhi judi daring dan mewaspadai berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan warga.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Ambon untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal, penawaran investasi bodong, dan pinjaman daring yang merugikan serta menjauhi judi daring," katanya Bodewin di Ambon, Kamis.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan memastikan setiap produk maupun layanan keuangan yang digunakan berasal dari lembaga jasa keuangan yang legal dan diawasi otoritas berwenang.

Menurut Bodewin, masyarakat juga perlu menerapkan prinsip "2L", yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan tertentu.

Ia menjelaskan masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kasus yang dialami melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.

"Tadi juga sudah disampaikan oleh OJK bahwa masyarakat yang menjadi korban transaksi atau aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui laman yang telah disediakan," ujarnya.

Pemkot Ambon berharap peningkatan literasi keuangan masyarakat dapat menekan praktik keuangan ilegal sekaligus melindungi warga dari berbagai bentuk penipuan.

Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat guna menghindari risiko investasi bodong, pinjaman daring ilegal, maupun judi daring.



Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026