Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan RI selama enam bulan terakhir.
Dalam acara Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP sejak awal tahun ini menghadirkan tantangan yang perlu menjadi perhatian serius.
Tantangan pertama adalah belum adanya peraturan pelaksana.
"Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan, seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah," ucapnya.
Kejaksaan, kata dia, telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi.
Tantangan berikutnya adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional.
Apabila tidak diselaraskan, tambah Jaksa Agung, maka akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat.
"Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antarlembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif," jelasnya.
Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa tantangan tersebut bukan kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab dalam menghadapi perubahan.
"Sebab setiap transformasi yang bermakna selalu diawali dengan pengakuan terhadap masalah, kemudian diikuti oleh upaya perbaikan secara terus-menerus," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung ungkap evaluasi pelaksanaan KUHP-KUHAP di Kejaksaan
Pewarta: Nadia Putri RahmaniUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.