Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam penindakan pelanggaran merek. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) seperti merek merupakan upaya untuk dalam memperkuat ekosistem KI di Indonesia. 

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung upaya DJKI dalam penindakan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami juga memiliki PPNS di bidang KI. Ini penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya, Rabu (24/6). 

Dalam upaya memitigasi terjadinya pelanggaran KI tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa, Kemenkum Malut terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku seni, dunia usaha dan seluruh pihak, guna pengembangan produk berbasis KI yang telah dilindungi baik melalui pendaftaran maupun pencatatan. 

“Pelindungan kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan pelindungan hukum sekaligus peningkatan nilai jual atas sebuah produk. Mari daftarkan dan catatkan pada DJKI Kemenkum, setiap karya intelektual yang dimiliki. Kemenkum Malut juga siap melakukan pendampingan jika terdapat kendala,” ungkapnya. 

Sebelumnya, DJKI memusnahkan 567 barang bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan estimasi nilai ekonomi mencapai hampir satu miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut daripenyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek yang telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara pihak terkait. Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif.

Lebih dari sekadar pemusnahan barang bukti, kegiatan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Hermansyah.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. DJKI juga mengimbau masyarakat yang ingin membuat pengaduan dan mediasi kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat melalui web pengaduan.dgip.go.id.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026