Ternate (ANTARA) - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Aha, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai meraih penghargaan teraktif dalam penginputan pelaporan permasalahan hukum pada tingkat desa/kelurahan di Malut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi keaktifan Desa Aha dalam memberikan pelaporan melalui sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sebagai bentuk komitmen memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
“Apresiasi atas peran aktif Posbankum Desa Aha dalam komitmennya membangun tata kelola pelayanan hukum bagi masyarakat. Ini tentu menjadi motivasi bagi Posbankum yang lain agar semakin aktif memberikan layanan kepada masyarakat, maupun pelaporan agar kita mengetahui kinerja peran Posbankum di daerah,” ungkap Argap dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa berdasarkan data sebelumnya, dari 1.185 Posbankum pada desa/kelurahan di Malut, sebanyak 2.202 laporan layanan bantuan hukum kepada masyarakat telah masuk. Jumlah tersebut terus meningkat setiap hari, yang menunjukan peran Posbankum efektif dalam penyelesaian perkara hukum masyarakat.
“Kemenkum Malut terus melakukan monitoring dan mendorong agar Posbankum pada desa/kelurahan dapat berperan aktif memberikan pelayanan hukum agar masalah dapat diselesaikan tanpa perlu sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Posbankum berperan sebagai garda terdepan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Layanan ini menjembatani masyarakat dengan sistem peradilan melalui pemberian informasi, konsultasi, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara gratis.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.