Ternate (ANTARA) - Pertumbuhan ekonomi lokal berkelanjutan dapat diperkuat melalui pelindungan merek kolektif pada koperasi merah putih, maupun pencatatan hak cipta pelaku seni, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin terus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual di Malut.
Sebab, Malut memiliki potensi kreatif dari pelaku seni dan kreatif seperti musisi lokal dan penulis, maupun produk lokal yang telah dikelola masyarakat.
“Pelaku seni kreatif harus melindungi karya ciptanya melalui pencatatan hak cipta. Sementara itu, masyarakat yang tergabung di dalam koperasi merah putih juga dapat melindungi produknya melalui pendaftaran merek kolektif, seperit produk perikanan, pertanian, jasa dan industri kecil lainnya. Mari lindungi karyamu sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap, Sabtu (26/6).
Guna mendukung pelindungan kekayaan intelektual tersebut, Kanwil Kemenkum Malut menggelar Edukasi dan Pendampingan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku seni dan kreatif, mengenai pentingnya pengajuan dan pendampingan Kekayaan Intelektual, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan KI sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
“Pelaksanaan kegiatan diseminasi ini bukan hanya sekadar kegiatan formalitas, tetapi menjadi langkah untuk menjaring, mengidentifikasi, dan mendorong pelindungan karya-karya para pencipta, khususnya pelaku seni dan musik daerah, agar memperoleh pengakuan dan pelindungan hukum yang memadai. Termasuk merek kolektif pada koperasi merah putih,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula, Abdi Umagapi mengungkapkan urgensi diseminasi dan pendampingan yang dilakukan kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berkomitmen mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan kebijakan di daerah. Selain itu, kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Kelompok Masyarakat Produktif sebagai ujung tombak pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di tingkat desa dan kecamatan," ujarnya.
Kemudian, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal dalam laporannya menyampaikan bahwa merek kolektif dapat menjadi identitas bersama bagi Koperasi Desa Merah Putih, sementara hak cipta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu.
“Minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pelindungan KI masih menjadi salah satu tantangan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek, termasuk merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai identitas bersama, serta pelindungan hak cipta bagi karya seni, industri kreatif, dan kelompok masyarakat,” ujar Ikbal.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu topik yang mendapat perhatian peserta adalah strategi pemanfaatan merek kolektif agar produk Koperasi Desa Merah Putih mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Narasumber menjelaskan bahwa keberhasilan merek kolektif bergantung pada konsistensi menjaga kualitas produk, penguatan identitas bersama, serta optimalisasi KDMP sebagai pusat pemasaran produk unggulan desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga memberikan pendampingan awal kepada peserta untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, mulai dari merek kolektif, hak cipta lagu dan musik, hingga motif batik dan berbagai produk unggulan daerah.
Pewarta: Abdul FatahUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.