Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan pentingnya pembahasan rancangan rancangan undang-undang tersebut.
"Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional," katanya dalam rapat kerja yang disiarkan langsung dari Jakarta pada Senin.
Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diinisiasi oleh Pemerintah dan telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Saat mewakili pemerintah menyampaikan pandangan mengenai RUU KKS, Edward mengemukakan perlunya penerapan pendekatan yang komprehensif dan transformatif dalam pembahasan rancangan undang-undang yang akan dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional.
Edward menjelaskan bahwa RUU KKS mencakup 10 materi, termasuk kewajiban penyelenggaraan infrastruktur informasi dan pengaturan ketentuan pidana.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa DPR menyetujui pembahasan segera RUU KKS dan pembentukan panja untuk keperluan itu.
"Delapan fraksi setuju untuk membahas RUU keamanan dan ketahanan siber bersama dengan pemerintah," katanya.
Panja RUU KKS disepakati dipimpin oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta. Anggota panitia kerja itu terdiri atas 23 orang anggota DPR RI dan perwakilan pemerintah.
Utut berharap pemerintah menempatkan orang-orang yang benar-benar memahami praktik dan kebutuhan terkait keamanan siber di Indonesia sebagai perwakilan dalam Panja RUU KKS.
"Ini barang baru, barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali. Ini bukan daily activities dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan," kata Utut.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Komisi I DPR RI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang perlu dipelajari dan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama Panja RUU KKS.
RUU KKS menurut dewan antara lain perlu mencakup penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
Selain itu, rancangan undang-undang dinilai perlu mengatur penyelenggaraan ketahanan siber beserta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan proses bisnis terkait serta kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
Masalah lain yang dinilai perlu diatur dalam RUU yakni penguatan peran pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, termasuk penyusunan standar dan kebijakan keamanan dan ketahanan siber, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber, dan pemantauan anomali trafik internet.
Pengaturan mengenai sumber pendanaan, pelaksanaan penyidikan, pengenaan sanksi administrasi, dan ketentuan pidana yang belum ada dalam undang-undang lain juga dinilai perlu dimasukkan dalam rancangan undang-undang tentang keamanan dan ketahanan siber.
Di samping itu, RUU KKS dinilai perlu mengatur pelaksanaan audit teknis terkait insiden keamanan siber serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Pewarta: Livia KristiantiUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.