Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2026 secara hybrid.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Terlebih, analisis dan evaluasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mencegah dampak negatif, menjaga ketertiban umum, serta memastikan efektivitas dan keselarasan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin (22/6).
Sementara itu, Kadiv P3H Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kemenkum Malut memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
"Kanwil Kemenkum Maluku Utara ditahun 2026 saat ini melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur berbagai substansi, di antaranya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," ujarnya Mia.
"Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, maupun pembentukan regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat," tambahnya.
Pada sesi pemaparan materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, menjelaskan bahwa Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, efektif, serta responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, proses evaluasi dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan enam dimensi utama, yaitu Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Potensi Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan, serta Efektivitas Pelaksanaan.
Terlebih, ia mengatakan melalui enam dimensi tersebut, evaluasi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, baik berupa mempertahankan norma yang masih relevan, mengubah norma yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, mencabut norma yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun merekomendasikan pembentukan regulasi baru apabila ditemukan kekosongan hukum.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.