Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2026 secara hybrid. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) mengatakan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah termasuk menyangkut bantuan hukum bagi warga miskin, merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Argap menambahkan bahwa analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga miskin dalam mendapatkan akses keadilan secara setara.

Selain itu, evaluasi ini dilakukan untuk memastikan efektivitas alokasi anggaran daerah, memperluas jangkauan layanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan menyelaraskan regulasi lokal dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, terutama dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin (22/6). 

Sementara itu, Kadiv P3H Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kemenkum Malut memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. 

"Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, maupun pembentukan regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat," ujarnya Mia.

Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay menjelaskan bahwa Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, efektif, serta responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. 

“Proses evaluasi dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan enam dimensi utama, yaitu Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Potensi Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan, serta Efektivitas Pelaksanaan. 

Hasil analisis dan evaluasi Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin pada Pemda di Malut, menghasilkan pemetaan urgensi dukungan jaminan kesetaraan di Hadapan Hukum bagi setiap warga khususnya masyarakat miskin, optimalisasi anggaran daerah dalam pelaksanaan bantuan hukum, dan standarisasi layanan. 

“Harapannya analisis dan evaluasi ini memperkuat peran regulasi di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” pungkasnya.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026