Ternate (ANTARA) - Pemerintah memperkuat iklim inovasi nasional dengan mengupayakan kemudahan visa bagi inventor asing yang memiliki kontribusi terhadap pengembangan teknologi dan pembangunan Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari sinergi Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam menarik talenta global sekaligus mempercepat hilirisasi hasil riset dan inovasi di dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan dukungannya tentang upaya memberikan kemudahan visa bagi inventor dalam mempercepat pembangunan.

Argap menjelasakan bahwa inventor secara umum diartikan sebagai orang (atau sekelompok orang) yang menciptakan, merancang, atau menemukan sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada (pereka cipta). Inventor adalah mereka yang menghasilkan suatu invensi atau pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi melalui kegiatan berpikir dan menuangkan ide ke dalam bentuk karya nyata.

“Ini penting untuk mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” ungkap Argap, Senin (29/6).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa berbagai negara kini tidak lagi hanya bersaing menarik investasi, tetapi juga berlomba menghadirkan kebijakan yang mampu menarik para pencipta teknologi, seperti peneliti kecerdasan buatan, pendiri perusahaan teknologi, hingga inventor paten. 

Menurutnya, Indonesia perlu mengambil langkah serupa agar mampu meningkatkan daya saing nasional. Gagasan tersebut sejalan dengan tren global dan mendukung pelaksanaan Asta Cita khususnya dalam penguatan sumber daya manusia, pengembangan sains dan teknologi, serta hilirisasi industri.

“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga menjadi rumah bagi para inovator yang mampu menghadirkan solusi bagi pembangunan bangsa. Kemudahan visa bagi inventor paten merupakan salah satu instrumen yang dapat memperkuat ekosistem inovasi nasional,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, DJKI mengusulkan skema fasilitasi visa bagi inventor dan pemegang paten asing yang memiliki rekam jejak inovasi, seperti kepemilikan paten yang telah diberikan (granted), lisensi teknologi, publikasi ilmiah, dampak komersialisasi, maupun kontribusi terhadap industri strategis. Melalui skema tersebut, para inventor berpotensi memperoleh berbagai kemudahan, mulai dari percepatan layanan visa, kemudahan memulai usaha berbasis inovasi, hingga akses ke kawasan ekonomi khusus.

Menanggapi inisiasi tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi siap memberikan kemudahan proses keimigrasian apabila terdapat koordinasi dari kementerian atau lembaga terkait.

“Kami akan mendukung fasilitasi ini, pasti akan kami berikan kemudahan sampai kita berikan fast track,” kata Hendarsam.

Ia menilai jumlah inventor asing yang memerlukan fasilitas tersebut memang tidak banyak, tetapi dampaknya dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.

Melalui kolaborasi antara Kemenkum dan Kemenimipas, pemerintah berharap Indonesia semakin menarik bagi inventor dan inovator global untuk melakukan penelitian, pengembangan teknologi, serta komersialisasi inovasi di Indonesia. Kehadiran talenta terbaik dunia diharapkan dapat mempercepat transfer pengetahuan, memperkuat ekosistem inovasi nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.



Pewarta: Abdul Fatah
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026