Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan Indonesia perlu mendorong terbentuknya kerangka pengakuan bersama (mutual recognition) sertifikasi halal di tingkat ASEAN guna memperlancar arus perdagangan produk halal dan meningkatkan daya saing kawasan.
Menurut Anggito, saat ini masih terdapat hambatan dalam perdagangan produk halal antarnegara ASEAN karena sertifikat halal yang diterbitkan di suatu negara belum otomatis diakui oleh negara lain. Akibatnya, pelaku usaha masih harus menjalani proses sertifikasi ulang ketika ingin memasarkan produknya ke negara tujuan.
"Minimal ASEAN memiliki halal recognition. Jadi kalau suatu produk sudah memperoleh sertifikasi halal di salah satu negara anggota, seharusnya tidak perlu lagi menjalani uji halal ketika masuk ke negara ASEAN lainnya," kata Anggito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menilai mekanisme sertifikasi ulang tersebut justru menambah biaya, memperpanjang waktu pemasaran produk, dan pada akhirnya menurunkan daya saing perdagangan halal di kawasan. Padahal, menurutnya, ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan produk halal dunia.
Anggito mengungkapkan sejumlah lembaga sertifikasi halal di negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, juga menyampaikan keluhan serupa.
Produk yang telah memperoleh sertifikasi halal di negara asal masih harus melalui proses verifikasi kembali ketika memasuki pasar Indonesia, kecuali bagi negara yang telah memiliki skema Mutual Recognition Agreement (MRA).
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengambil inisiatif membangun kerangka pengakuan sertifikasi halal di tingkat regional. Dengan adanya sistem tersebut, proses ekspor dan impor produk halal dinilai akan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi jaminan kehalalan produk.
Selain mendorong kerja sama regional, Anggito menilai Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam memperkuat ekosistem halal di dalam negeri. Salah satunya adalah mempercepat proses sertifikasi halal yang hingga kini baru mencakup sekitar 30 persen dari produk yang beredar di pasar.
"Kalau kita bicara potensi semuanya sudah tahu ya bahwa pasar halal domestik kita itu tertinggi di dunia lah, tapi kita tahu potensinya besar tapi manfaat ekonominya bagi Indonesia relatif rendah, kalau kita lihat dari seluruh GDP kita yang konsumsi ternyata yang ada sertifikasi halalnya baru 30 persen, itu kan paradoks," katanya.
Menurut Anggito, penguatan tata kelola sertifikasi, penyederhanaan proses, digitalisasi layanan, serta peningkatan kerja sama internasional menjadi langkah penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal terbesar, tetapi juga mampu berkembang sebagai eksportir utama produk halal di pasar global.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS usul pengakuan halal ASEAN tingkatkan daya saing kawasan
Pewarta: Fitra AshariUploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.